Hak dan Kewajiban Dokter kepada Pasien

                                    

     Di bidang kesehatan hak dan kewajiban pun menjadi hal yang sangat penting dan mutlak untuk dilaksanakan. Mengingat kelalaian untuk memenuhi hak dan kewajiban akan menimbulkan akibat yang tidak kecil, yakni berupa tuntutan ganti kerugian ataupun dapat diduga melakukan tidak pidana yang diancam dengan sanksi pidana seperti hukuman mati, penjara maupun denda bahkan sanksi pencabutan hak-hak yang melekat pada setiap individu tersebut.

    Seringkali kita sebagai pasien hanya bisa menerima saja apapun yang disampaikan oleh dokter tentang penyakit serta tindakan yang diambil untuk  penyembuhan penyakit tersebut. Namun apakah lantas dokter dan tenaga medis lain dapat bertindak semena-mena terhadap tubuh kita? Tentu jawabannya adalah tidak.Karena pada dasarnya dokter dalam melakukan praktek kedokteran berada di bawah sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang mengharuskan mereka memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasiennya.

     Dalam pelayanan kesehatan yang di dalamnya terkandung hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik secara otomatis timbul hak dan kewajiban dokter kepada pasien sebagai akibat hukum dari adanya hubungan hukum pelayanan kesehatan tersebut.Di dalam undang-undang telah di atur tentang Hak dan Kewajiban Dokter yaitu pada Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter.Berikut ini adalah isi-isi tentang Kewajiban dan Hak pada seorang dokter menurut Undang-undang :




Hak

  • 1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • 2. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • 3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
  • 4. Menerima imbalan jasa
     
      Adanya perlindungan hukum bagi dokter ini mengingat bahwa pekerjaan dokter dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan bahwa dalam bekerja seorang dokter harus bebas dari intervensi pihak lain, dan bebas dari kekerasan. Jika pun terdapat dugaan “malpraktik” harus melalui proses pembuktian hukum terlebih dahulu, termasuk diantaranya tentu saja seorang dokter bebas memperoleh pembelaan hukum.Dengan kata lain, bilamana dokter telah melakukan tindakan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional tidak dapat dituntut secara hukum di persidangan lembaga peradilan.



Kewajiban

  • 1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis
  • 2. Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
  • 3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia
  • 4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya
  • 5. Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran

     Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bahwa, hak merupakan kewenangan dokter kepada pasien untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban tidak lain merupakan beban atau tugas yang harus dilaksanakan, sehingga hak dan kewajiban merupakan pasangan, oleh karena di mana ada hak, disitulah ada kewajiban dan begitu sebaliknya.




Sumber Referensi :

http://id.scribd.com/doc/36496720/Hak-dan-Kewajiban-Dokter-Pasien#scribd

http://indraachmadi.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-dokter-dan-pasien.html

http://www.rshs.or.id/edukasi/hak-dan-kewajiban/

http://www.academia.edu/5284366/Hak_dan_Kewajiban_Pasien_Menurut_Undang-Undang



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Resnanda blog

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger