etika dalam bermasyarakat

    



     Etika merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu tindakan.Penerapan etika dalam masyarakat adalah memperlihatkan sikap sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta tatakrama yang berlaku  pada lingkungan tempat kita berada.Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia mutlak membutuhkan orang lain dalam menjalani hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari –  hari sehingga etika merupakan hal yang sangat penting. Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia mutlak membutuhkan orang lain dalam menjalani hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari –  hari. Etika dalam masyarakat  berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.


Contoh etika yang baik di dalam bermasyarakat :
- Adanya rasa saling menghargai antar tetangga dalam kehidupan  bermasyarakat
- Menciptakan kerukunan, rasa saling tolong menolong dan rasa gotong royong antar sesama
- Membiasakan mengucapkan salam jika bertemu muka dengan orang lain
- Bertutur kata dalam pergaulan sehari-hari menggunakan bahasa yang sopan
- Membiasakan berempati terhadap orang lain yang terkena musibah

    Contoh hukum perdata dan pidana etika yang buruk di dalam masyarakat yaitu para pelajar yang tidak memiliki kelengkapan pada saat mengendarai kendaraan bermotor.

     Akhir-akhir ini banyak sekali ditemukan seperti para pelajar mulai dari tingkat SD sampai SMP yang belum waktunya untuk mengendarai motor tetapi sudah mengendarai motor dimana-mana bahkan banyak sekali dari sebagian mereka tidak memiliki surat ijin mengemudi ditambah pengendara tidak menggunakan helm pada saat berkendara, padahal telah tertera dalam hukum perdata dan pidana undang-undang berdasarkan pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi :“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)"

     Perlu diketahui, pidana kurungan dan denda dalam Pasal 281 UU LLAJ tersebut berlaku untuk orang dewasa. Anda benar, apabila ada anak yang melakukan suatu tindak pidana (dikenal sebagai anak nakal menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU pengadilan anak”) yang mana terdapat ancaman pidana denda di dalamnya, maka pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling banyak adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak. pidana denda yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan anda adalah paling banyak 1/2 dari Rp 1.000.000 yakni sebesar Rp 500.000. Sama halnya dengan pidana denda, pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling lama adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 27 UU Pengadilan Anak. Pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelajar yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pernyataan adalah paling lama 1/2 dari 4 (empat) bulan, yakni masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan.



Sumber Referensi :

http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT

http://munfarida-dian.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 Pasal 38 dan Pasal 40




Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Penjelasan :

Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa:
a.    tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
b.    tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;
c.    penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
d.    penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya; atau
e.    penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki suatu penyelenggaraan telekomunikasi.

Contoh pelanggaran :

Banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal  (repeater)  yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.


Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.


Contoh pelanggaran :

Penyadapan terhadap Ibu Ani Yudhoyono oleh Intelijen Australia untuk mencari informasi secara ilegal sehingga pihak pemerintah Australia lebih dahulu mengetahui tentang kebijakan apa yang akan dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Hak dan Kewajiban Dokter kepada Pasien

                                    

     Di bidang kesehatan hak dan kewajiban pun menjadi hal yang sangat penting dan mutlak untuk dilaksanakan. Mengingat kelalaian untuk memenuhi hak dan kewajiban akan menimbulkan akibat yang tidak kecil, yakni berupa tuntutan ganti kerugian ataupun dapat diduga melakukan tidak pidana yang diancam dengan sanksi pidana seperti hukuman mati, penjara maupun denda bahkan sanksi pencabutan hak-hak yang melekat pada setiap individu tersebut.

    Seringkali kita sebagai pasien hanya bisa menerima saja apapun yang disampaikan oleh dokter tentang penyakit serta tindakan yang diambil untuk  penyembuhan penyakit tersebut. Namun apakah lantas dokter dan tenaga medis lain dapat bertindak semena-mena terhadap tubuh kita? Tentu jawabannya adalah tidak.Karena pada dasarnya dokter dalam melakukan praktek kedokteran berada di bawah sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang mengharuskan mereka memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasiennya.

     Dalam pelayanan kesehatan yang di dalamnya terkandung hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik secara otomatis timbul hak dan kewajiban dokter kepada pasien sebagai akibat hukum dari adanya hubungan hukum pelayanan kesehatan tersebut.Di dalam undang-undang telah di atur tentang Hak dan Kewajiban Dokter yaitu pada Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter.Berikut ini adalah isi-isi tentang Kewajiban dan Hak pada seorang dokter menurut Undang-undang :




Hak

  • 1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • 2. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • 3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
  • 4. Menerima imbalan jasa
     
      Adanya perlindungan hukum bagi dokter ini mengingat bahwa pekerjaan dokter dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan bahwa dalam bekerja seorang dokter harus bebas dari intervensi pihak lain, dan bebas dari kekerasan. Jika pun terdapat dugaan “malpraktik” harus melalui proses pembuktian hukum terlebih dahulu, termasuk diantaranya tentu saja seorang dokter bebas memperoleh pembelaan hukum.Dengan kata lain, bilamana dokter telah melakukan tindakan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional tidak dapat dituntut secara hukum di persidangan lembaga peradilan.



Kewajiban

  • 1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis
  • 2. Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
  • 3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia
  • 4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya
  • 5. Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran

     Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bahwa, hak merupakan kewenangan dokter kepada pasien untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban tidak lain merupakan beban atau tugas yang harus dilaksanakan, sehingga hak dan kewajiban merupakan pasangan, oleh karena di mana ada hak, disitulah ada kewajiban dan begitu sebaliknya.




Sumber Referensi :

http://id.scribd.com/doc/36496720/Hak-dan-Kewajiban-Dokter-Pasien#scribd

http://indraachmadi.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-dokter-dan-pasien.html

http://www.rshs.or.id/edukasi/hak-dan-kewajiban/

http://www.academia.edu/5284366/Hak_dan_Kewajiban_Pasien_Menurut_Undang-Undang



Contoh dan Sanksi Etika dalam kehidupan bermasyarakat

   



     Etika merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu tindakan.Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta tatakrama yang berlaku  pada lingkungan tempat kita berada.

     Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

     Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.

     Etika memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan manusia. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.


Contoh etika adalah sebagai berikut :

-) Mengucapkan salam saat bertamu
-) Cium tangan orang tua sebelum melakukan aktifitas sehari-hari
-) Membuang sampah pada tempatnya
-) Meminta maaf saat melakukan kesalahan
-) Makan menggunakan tangan kanan  



ETIKA BAIK DI MASYARAKAT



     Ini adalah contoh etika baik yang dilakukan oleh seorang anak kepada orang tuanya sebelum berangkat ke sekolah. seorang anak wajib berperilaku sopan dan hormat kepada orang yang lebih tua terutama kepada orang tuanya sendiri. hal ini sudah sering dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 




     Ini adalah contoh berkendara yang baik. mereka mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helem. contoh seperti inilah yang harus diterapkan oleh masyarakat. mematuhi peraturan lalu lintas tidaklah sulit bahkan membuat kita menjadi aman, nyaman. helem juga membuat kita aman saat terjadi kecelakaan, terhindar dari benturan dan melindungi kepala saat terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.



ETIKA BURUK DI MASYARAKAT 




     Ini adalah perilaku yang tidak baik (buruk) yang tidak patut di contoh. perilaku seperti ini mencerminkan seorang mahasiswa yang tidak fokus dalam materi kuliah. mengapa hal ini bisa terjadi..? mungkin saja di sebabkan  mahasiswa ini tidur terrarut malam sehingga ngantuk melandanya. jika hal ini terjadi dampaknya itu seperti tidak fokus dalam kuliah, tidak mengerti materi yang dijelaskan oleh dosen. 




     Ini adalah contoh yang tidak baik yang sering dilakukan oleh masyarakat kita terutama dalam berkendara di jalan. pengguna motor melewati jalan yang berlawanan arah, dan juga pengendara motor yang tidak memakai helem. masyarakat kita sdah terbiasa melakukan pelanggaran tertama dalam berlalulintas. mengapa bisa demikia ? dikarenakan kurangnya pengawasan oleh pihak berwenang, dan juga kesadaran masarakat itu sendiri masih minim.


     Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh diatas akan menimbulkan beberapa jenis sanksi. Salah satu contohnya adalah sanksi sosial. Oleh karena etika merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial.


Berikut ini adalah beberapa sanksi yang berlaku pada etika yaitu :

Pertama adalah sanksi sosial ini bisa saja berupa teguran dari pemuka sosial hingga pengucilan dari kehidupan bermasyarakat.

Kedua adalah sanksi hukum. Secara umum, hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Jika pelanggaran etika sudah mengarah kepada pelanggaran hukum , seperti misalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hukumlah yang akan berbicara. Dalam hal ini, hukum pidana menduduki tempat utama karena masalah integritas, obyektivitas dan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia usaha, sedangkan hukum perdata menempati prioritas selanjutnya. Dalam hukum juga dikenal adanya hukum disiplin (tuchtrecht) yang merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagi suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial-kemasyarakatan yang keputusannya dipatuhi anggota.

Hukum disiplin terbagi dua golongan, yaitu :
1.Golongan Hierarkis (militer, pegawai negeri, dan lain-lain).
2.Golongan non-hierarkis (hukum profesi, atau hukum organisasi profesi) seperti misalnya accountant disciplinary law. Hukum disiplin ini pada pokoknya memiliki ciri sanksi yang diberikan tidak terlalu keras, penegakan moral dan edukatif. Pengadilan umum disiplin dapat dilakukan secara terbuka ( anggota lain hadir ) atau pintu tertutup, lalu hasilnya diumumkan.




     Etika , moral dan hukum saling berhubungan yaitu bahwa pelanggaran etika dan moral bisa saja menyentuh wilayah hukum dan akan mendapatkan sanksi hukum. Namun pada kondisi lain, bisa saja pelanggaran etika hanya mendapat sanksi sosial dari masyarakat karena pelanggaran tersebut tidak menyentuh wilayah hukum positif yang berlaku




Referensi :

http://tradisional-rahma.blogspot.com/2013/03/contoh-etika-baik-dan-etika-buruk.html

http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT

http://www.academia.edu/7687411/Tinjauan-umum-etika

Meningkatkan Kepedulian Masyarakat Pelosok Pada Telematika

   




     Akhir-akhir ini internet sangat banyak digunakan oleh masyarakat. Internet tersebar luas diseluruh lapisan masyarakat diseluruh Indonesia.Meski tidak kita pungkiri bahwa kondisi jaringan data yang ada di Indonesia belum memadai. Seperti jaringan internet yang lambat dan juga sambungan yang sering putus pada jaringan. Kita tahu bahwa maju tidak nya suatu negara di lihat dari banyaknya masyarakat yang berperan aktif dalam informasi yaitu telematika. Pelanggan internet dicatat kurang lebih baru ada 600 ribuan , dengan jumlah pengguna kurang dari 2 juta penduduk.

     Pemerintah juga mengeluarkan program GERAKAN NASIONAL TELEMATIKA (GENETIKA) yang di harapkan program ini bisa meningkatkan keingintahuan masyarakat akan pentingnya Informasi dan juga masyarakat mendapatkan pendidikan dan edukasi yang cukup terhadap Informasi. Pemerintah juga menggagas gerakan penghapusan buta internet untuk wilayah pelosok-pelosok negeri dapat meikmati Internet dengan murah dan cepat. 

     Apabila masyarakat khusus nya warga pelosok mengetahui tentang bagaimana pemanfaatan informasi dan teknologi maka akan dapat diatasi berbagai masalah kemiskinan dan juga ketertinggalan daerah. Dengan pemanfaatan telematika maka rakyat kecil dapat membuat inovasi dan kreasi dari berbagai masalah yang timbul di daerah mereka. Seperti contoh dengan internet, para petani dengan cepat dapat mengetahui dan dapat menduplikasi tekonologi dan terobosan yang digunakan oleh para petani di negara lain, ataupun petani dari daerah lain di Indonesia. Dengan internet pula, para petani dapat langsung berinteraksi dengan pembeli, sehingga bisa mendapat untung lebih baik dan si pembeli bisa mendapat harga yang lebih murah.

     Hal yang dapat dilakukan agar masyarakat lebih peduli lagi terhadap pentingnya telamatika adalah dengan penyuluhan ke berbagai pelosok daerah tentang kebutuhan dan kepentingan akses informasi dan juga perhatian pemerintah terhadap daerah yang tertinggal sehingga kebutuhan telematika di setiap daerah dapat diatasi.

Indonesia butuh Telematika

     



     Bila kita lihat dan kita amati lebih cermat, Indonesia adalah negara dengan ribuan pulau yang tersebar. Di setiap pulau tersebut apabila lebih di perhatikan kembali maka akan terlihat berbagai potensi dan kekayaan yang melimpah dari berbagai sektor. Yang sangat disayangkan adalah kurang peka nya rakyat Indonesia akan kaya nya potensi tersebut. Negara-negara maju sudah sangat memperhatikan kondisi telematika yang ada di negara nya seperti Jepang, Korea, Cina dan juga Amerika. Negara-negara tersebut sangat memperhatikan dari segi telematika nya sehingga informasi yang di akses mengalami perkembangan yang sangat pesat dan juga mempengaruhi perekonomian pada Negara tersebut.

    Arus Globalisasi yang terjadi saat ini sangat memperhatikan pada aspek informasi. Sehingga dapat dipastikan bahwa informasi menjadi hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup. Akses informasi yang tidak mengenal jarak dan waktu karena adanya Internet membuat kita lebih leluasa untuk mendapatkan informasi dari berbagai pihak dan juga dari negara apapun. Di Indonesia sendiri masih dapat dikatakan rendah dari perkembangan telematika nya dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan juga Singapura. Masalah terbesar yang mempengaruhi lambat nya pertumbuhan telematika di negeri ini adalah political will (kebijakan pemerintah) yang kurang mendukung dan memperhatikan dari sektor ini.

     Pembangunan di sektor telekomunikasi sebenarnya tanpa disadari mempunyai pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Sebagaimana di kutip dari Organisasi Telekomunikasi Dunia (ITU) menyatakan bahwa penambahan investasi pada sektor komunikasi sebesar 1% akan mendorong ekonomi nasional sebebsar 3%. Sehingga dapat dipastikan bahwa perkembangan telematika tidak bisa di pandang sebelah mata karena banyak dari negara maju yang pemerintahnya sangat memperhatikan dari sektor telematika ini.

     Pada beberapa tahun ini pemerintah telah men stop pengalokasian dana untuk telekomunikasi karena pemerintah beranggapan bahwa sektor ini bisa di tangguhkan kepada BUMN dan juga Swasta. Hal ini dikarenakan komunikasi sekarang telah menjadi bahan komoditas yang hampir setiap orang membutuhkan pada Informasi. Namun telah kita sadari bahwa belum semua dari wilayah di Indonesia dapat mendapatkan akses informasi yang cepat seperti di daerah Indonesia bagian timur. Mereka tertinggal jauh di bandingkan dengan wilayah bagian Indonesia bagian barat sehingga terjadi ketimpangan dari segi sosial sehingga mereka menjadi daerah tertinggal.

     Indonesia harus memiliki insting yang tajam terhadap peluang pada telematika. Untuk dapat bersaing dengan negara yang lebih maju maka seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dari segi  kualitas dan kuantitas penyebaran informasi yang dapat di akses oleh masyarakat. Karena dengan telematika dapat memungkinkan rakyat Indonesia di wilayah pelosok negeri dapat mengakses informasi secara cepat dan mudah sehingga mereka dapat belajar dan juga mengetahui informasi dengan cepat.

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Resnanda blog

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger