UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 Pasal 38 dan Pasal 40




Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Penjelasan :

Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa:
a.    tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
b.    tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;
c.    penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
d.    penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya; atau
e.    penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki suatu penyelenggaraan telekomunikasi.

Contoh pelanggaran :

Banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal  (repeater)  yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.


Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.


Contoh pelanggaran :

Penyadapan terhadap Ibu Ani Yudhoyono oleh Intelijen Australia untuk mencari informasi secara ilegal sehingga pihak pemerintah Australia lebih dahulu mengetahui tentang kebijakan apa yang akan dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Resnanda blog

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger