Etika merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu tindakan.Penerapan etika dalam masyarakat adalah memperlihatkan sikap sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta tatakrama yang berlaku pada lingkungan tempat kita berada.Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia mutlak membutuhkan orang lain dalam menjalani hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari sehingga etika merupakan hal yang sangat penting. Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia mutlak membutuhkan orang lain dalam menjalani hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
Contoh etika yang baik di dalam bermasyarakat :
- Adanya rasa saling menghargai antar tetangga dalam kehidupan bermasyarakat
- Menciptakan kerukunan, rasa saling tolong menolong dan rasa gotong royong antar sesama
- Membiasakan mengucapkan salam jika bertemu muka dengan orang lain
- Bertutur kata dalam pergaulan sehari-hari menggunakan bahasa yang sopan
- Membiasakan berempati terhadap orang lain yang terkena musibah
Contoh hukum perdata dan pidana etika yang buruk di dalam masyarakat yaitu para pelajar yang tidak memiliki kelengkapan pada saat mengendarai kendaraan bermotor.
Akhir-akhir ini banyak sekali ditemukan seperti para pelajar mulai dari tingkat SD sampai SMP yang belum waktunya untuk mengendarai motor tetapi sudah mengendarai motor dimana-mana bahkan banyak sekali dari sebagian mereka tidak memiliki surat ijin mengemudi ditambah pengendara tidak menggunakan helm pada saat berkendara, padahal telah tertera dalam hukum perdata dan pidana undang-undang berdasarkan pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi :“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)"
Perlu diketahui, pidana kurungan dan denda dalam Pasal 281 UU LLAJ tersebut berlaku untuk orang dewasa. Anda benar, apabila ada anak yang melakukan suatu tindak pidana (dikenal sebagai anak nakal menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU pengadilan anak”) yang mana terdapat ancaman pidana denda di dalamnya, maka pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling banyak adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak. pidana denda yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan anda adalah paling banyak 1/2 dari Rp 1.000.000 yakni sebesar Rp 500.000. Sama halnya dengan pidana denda, pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling lama adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 27 UU Pengadilan Anak. Pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelajar yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pernyataan adalah paling lama 1/2 dari 4 (empat) bulan, yakni masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Sumber Referensi :
http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT
http://munfarida-dian.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html